Sunday, December 16, 2018

4 Langkah Baca Pesan WhatsApp yang Sudah Dihapus 

  cahayacellsk       Sunday, December 16, 2018
Akhir tahun lalu, aplikasi berbalas pesan terpopuler di Indonesia meluncurkan fitur untuk menghapus pesan.
Baca Pesan WhatsApp yang Sudah Dihapus 
Fitur hapus pesan ini sangat membantu untuk kita yang sering salah room chat.

Namun ternyata tak sedikit yang penasaran dengan isi chat yang sudah di hapus itu

ternyata kita masih bisa membaca pesan WhatsApp yang sudah dihapus si pengirim lho.

Cukup dengan empat langkah mudah, kamu bisa langsung mencobanya.

Simak selengkapnya dibawah ini :

1. Unduh Aplikasi Notification History Log
Pastikan kamu sudah mengunduh aplikasi WhatsApp di ponselmu.

Pastikan memory pda ponselmu masih cukup untuk mengunduhnya.

Aplikasi ini cukup ringan, pada awal ngengunduhan hanya membutuhkan 2.1 megabites.

Kemudian Google Play Store dan unduh aplikasi Notification History Log.

2. Beri Izin Aplikasi
Lalu buka aplikasi Notofication History Log dan 'izinkan' pemberitahuan dan akses administrator.

Aplikasi akan mulai mencatat semua daftar pemberitahuan yang masuk.

3. Buka WhatsApp untuk Cek Pesan yang Masuk
Cari nama kontak di ponselmu pesan yang sudah dihapus mana yang ingin kamu ketahui isinya.

Bersiap-siaplah untuk terkejut dengan isi pesan yang sudah dihapus itu.

4. Pesan Dibaca Lewat Android
Buka kembali aplikasi Notification History Log kamu.
Perlu diketahui, aplikasi ini hanya mampu membaca 100 karakter pertama dari pesan yang terhapus.

Selain itu, pesan akan hilang jika kamu merestart ponsel.

Meski berbagai kemudahan dari ponsel pintar semakin beragam dan bermanfaat, kita tetap harus bersikap bijak.

Jangan sampai kemudahan ini membuat kita tergoda untuk melakukan tindakan yang melanggar norma-norma.

Perlu diketahui juga penyebaran dokumen elektronik telah diatur dalam Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
logoblog

Thanks for reading 4 Langkah Baca Pesan WhatsApp yang Sudah Dihapus 

Previous
« Prev Post

No comments:

Post a Comment