Wednesday, January 2, 2019

Tujuh Oknum Polisi Segera Disidang, Terkait Penganiayaan Hingga Tewas warga Aceh tamiang

  cahayacellsk       Wednesday, January 2, 2019
Kapolda Aceh, Irjen Rio S Dijambak, didampingi Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian (kanan) meninjau Mapolsek Bendahara, Rabu (24/10/2018), yang dibakar massa setelah meninggalnya seorang tahanan, diduga akibat dianiaya personel Polsek tersebut. 
Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak mengatakan, sebanyak tujuh personel Polsek Bendahara, Aceh Tamiang telah diproses hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap Mahyar bin Usman (31) yang meninggal dunia pada 23 Oktober 2018 lalu.

“Tujuh personel yang terlibat penganiayaan sehingga menyebabkan kematian saudara Mahyar pada 23 Oktober 2018, kini telah diproses hukum," kata Irjen Rio S Djambak dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolda Aceh, Senin (31/12/2018).

Seperti diketahui, pada 23 Oktober lalu, Mahyar ditangkap oleh personel Polsek Bendahara, karena ditengarai terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Tak lama setelah ditangkap dan diinterogasi, Mahyar meninggal dunia. Diduga, almarhum dianiaya oknum personel Polsek tersebut.

Kematian Mahyar kemudian menyulutkan emosi warga yang berujung pada pembakaran Mapolsek Bendahara.

Sehari setelah itu, Kapolda Aceh, Irjen Rio S Djambak mengakui adanya kekeliruan anggota Polsek Bendahara dalam kasus itu.
Oleh sebab itu, dalam konferensi pers akhir tahun Senin (31/12/2018) kemarin, Irjen Rio dengan tegas mengatakan ketujuh personel polsek tersebut telah menjalani proses hukum.

"Selanjutnya personel tersebut akan disidang dan dijerat pasal berbeda-beda, sesuai dengan keterlibatannya dalam perkara tersebut," pungkas Kapolda Aceh, Rio S Djambak.
logoblog

Thanks for reading Tujuh Oknum Polisi Segera Disidang, Terkait Penganiayaan Hingga Tewas warga Aceh tamiang

Previous
« Prev Post

No comments:

Post a Comment